Dukung Pengembangan Investasi, 32 Regulasi Kementerian ESDM Dicabut

By Admin

nusakini.com--Demi mendukung pengembangan investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi. Sebanyak 32 regulasi sektor ESDM dicabut, tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan adalah mengurangi perijinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers Penataan Regulasi Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/2). 

Jonan menuturkan, dari total 32 regulasi yang dihapus, rinciannya adalah sebagai berikut. Sebanyak 11 regulasi dari migas, 4 regulasi ketenagalistrikan, 7 pada minerba, 7 EBTKE dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas. "Banyak perijinan di bawahnya yang didasari peraturan-peraturan tersebut akan dihapus," lanjut Menteri. 

Ini akan terus dilakukan, kata Jonan, seminggu atau dua minggu akan dikurangi lagi, supaya semakin lama kegiatan usaha (di sektor ESDM) itu semakin baik," terangnya.(p/ab)